Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. Berdasarkan catatan, enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.
Salah satu yang dipromosikan adalah Kombes Budhi Herdi Susianto. Saat kasus Sambo mencuat, Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Komisaris Besar.
Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo. Karena pernyataannya dalam keterangan pers itu, Budhi kemudian dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus).
Setelah menyelesaikan masa sanksinya, Budhi sempat menjabat Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu.
Selain Budhi, beberapa polisi yang berada dalam pusara kasus Ferdy Sambo juga kembali bertugas dengan posisi baru. Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan.
Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Polri.
AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama. Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Sedangkan perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. (tribun network)
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, kembali aktif bertugas setelah mendapat sanksi. Bahkan mereka mendapatkan promosi jabatan strategis.
Ada enam polisi bekas anak buah Sambo tersebut yang diganjar kenaikan jabatan. Mereka adalah Komisaris Besar Budhi Herdi, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Komisaris Besar Denny Setia Nugraha Nasution, Komisaris Besar Susanto, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen, dan Komisaris Chuck Putranto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut para polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang kini mendapat promosi jabatan:
Budhi mendapatkan promosi menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024, ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo. Budhi sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.
Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus pembunuhan Brigadir J terjadi. Kala itu, dialah yang mengumumkan kepada khalayak bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak. Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 11 Juli 2022, Budhi menyebut penyebab tewasnya adalah akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Namun, persidangan membuktikan tewasnya Brigadir J telah direncanakan. Cerita baku tembak terbukti palsu dan merupakan skenario Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya. Karena kelalaiannya, Budhi dicopot pada Kamis, 21 Juli 2022, selang dua hari setelah penonaktifan Ferdy Sambo. Budhi kemudian ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.
2. Kombes Murbani Budi Pitono
Kombes Murbani kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam sebelum kemudian mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo. Saat itu Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menganggap Murbani tak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Kala itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan sidang etik terhadap Murbani telah dilakukan pada Rabu, 28 September 2022. Majelis hakim KKEP menyatakan perilaku Murbani sebagai suatu perbuatan yang tercela.
3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
Kombes Denny kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Sebelumnya dia menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri. Jabatan tersebut dilepasnya setelah didemosi buntut kasus perintangan hukum pembunuhan brigadir J. Dalam kasus Ferdy Sambo itu, ia terlibat menangani kamera pengawas atau CCTV.
Denny adalah pihak yang pertama kali memberitahu mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, perihal CCTV. Hendra merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang divonis penjara 3 tahun. CCTV kemudian diamankan sebelum kemudian disebut rusak karena disambar petir.
Kombes Susanto mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri sejak 2023 setelah didemosi tiga tahun dan masa patsus. Saat tersandung kasus Ferdy Sambo, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri. Sidang etik oleh KKEP memutuskan Susanto kudu disanksi.
Adapun Susanto merupakan senior Ferdy Sambo di Akpol meski secara kepangkatan Ferdy Sambo lebih tinggi. Dia menjadi salah satu dari 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Dalam kesaksiannya, ia mengutarakan kekecewaannya terhadap bekas atasannya itu.
“Jenderal kok tega menghancurkan saya, 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik terendah pengabdian saya,” kata Susanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
AKBP Handik Zusen menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023. Sebelumnya eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengalami demosi dan patsus akibat kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022.
Dalam laporan majalah Tempo edisi 3 September 2022, Handik adalah salah satu penyokong skenario Ferdy. Dua perwira tinggi Polri mengatakan jejak selongsong peluru di tempat kejadian perkara Duren Tiga sudah direkayasa oleh anak buah Ferdy. Salah satu perwira yang diduga berperan adalah Handik.
Handik diduga mengatur jumlah selongsong peluru untuk memberi kesan adanya baku tembak di rumah dinas Sambo. Menurut sumber penyidik kepada Tempo, Handik berada di rumah dinas Ferdy pada malam kematian Brigadir J.
Dia ditengarai menyusun kelebihan peluru itu bersama Ridwan Soplanit dan Chuck Putranto. Mereka menyebarkan selongsong peluru di sekitar jenazah Brigadir J dan tangga menuju lantai dua rumah dinas Ferdy.
Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Saat menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dia terjerat kasus perintangan penyidikan. Ia pun dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Chuck termasuk dari mereka yang berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Merujuk pada dakwaan jaksa, Chuck dinilai berperan sebagai pemberi perintah untuk menyerahkan rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut Jaksa, tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Yuni Rohmawati, Arrijal Rachman, Eka Yudha Saputra, dan Hamdan Cholifudin Ismail berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengenakan seragam Polri saat menghadiri sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
- Sejumlah perwira polisi yang terlibat kasus
kembali aktif bertugas. Beberapa di antaranya bahkan mendapat promosi jabatan, termasuk Budhi Herdi Susianto.
Sedikit kilas balik, Ferdy Sambo menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu. Dalam proses peradilan, Sambo sempat dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Sambo yang sempat ditolak banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 12 Mei 2023. Beberapa bulan berlalu, MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang semula dihukum mati berganti penjara seumur hidup.
Selain ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, ada beberapa anggota kepolisian lainnya yang turut terseret. Mereka ini dijatuhi sanksi beragam, termasuk ada yang didemosi.
Beberapa tahun berlalu, sejumlah nama yang pernah terlibat kembali aktif di Polri. Menariknya, terdapat beberapa di antaranya yang mendapat promosi. Berikut di antaranya:
Budhi Herdi Susianto
Sumber gambar, Kompas.com
Budhi Herdi menyebut penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah sesuai prosedur kronologis.
Pernyataan Budhi kemudian menimbulkan pertanyaan publik, berujung pada terbongkarnya rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Budhi dimutasi dari jabatan kapolres Jakarta Selatan menjadi perwira Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Waktu berlalu, sekarang Budhi resmi memperoleh promosi jabatan Karo Watpres Polri dari Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Pangkatnya naik dari Komisaris Besar menjadi Brigadir Jenderal.
Denny Setia Nugraha Nasution
Sumber gambar, Kolase Tribunnews.com
Kombes Denny Nasution menjabat Sesro Paminal Divisi Propam Polri, kemudian dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri buntut kasus Sambo.
Sejak Desember 2024, Denny diberi jabatan Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Ketika terjadi kasus Ferdy Sambo, Kombes Susanto menjabat sebagai Kepala Bagian Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri. Ia menjalani sanksi sebagai tahanan khusus selama 29 hari serta demosi tiga tahun.
Susanto disebut terlibat masalah kode etik karena dugaan tindakan untuk merusak dan menghilangkan barang bukti.
Tapi Saat ini ia mendapat jabatan baru sebagai penyidik tindak pidana madya Tk. II di Bareskrim Polri.
Sumber gambar, Kompas.Com
Komisaris Chuck Putranto terjerat masalah kode etik dalam kasus perintangan penyidikan dalam kasus Ferdy Sambo. Saat itu posisinya sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sekarang ia memperoleh jabatan baru sebagai Pamen Polda Metro Jaya per 1 Agustus 2024. Pangkatnya naik dari Kompol menjadi AKBP.
Ia sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok karena tuduhan pelanggaran kode etik dan juga kena demosi.
Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
Sumber gambar, ADITYA AJI/AFP via Getty Images
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan promosi untuk enam perwira merupakan kebijakan pimpinan Polri. Keputusan ini diambil melalui rapat Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) Polri.
"Tentunya kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment akan dilaksanakan berdasarkan rapat dewan Wanjak. Rapat dewan panja itulah yang memutuskan bagaimana seseorang bisa mendapatkan reward atau putusan (sanksi) terhadap apa yang telah dilakukan," kata Sandi kepada wartawan, Senin (09/12).
"Tentu saja juga kalau sudah dilaksanakan putusannya, maka dianggap sudah selesai. Yang memutuskan dalam hal ini adalah rapat Dewan Wanjak," kata Sandi dikutip dari Kompas.
Nilai kepantasan dipertanyakan
Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, penugasan kembali dan promosi bagi personel polisi yang terlibat kasus Sambo "tidak melanggar prosedur".
"Karena seseorang yang sudah menjalani dan menuntaskan sanksi tentu berhak juga untuk dipromosikan," kata Bambang, Selasa (10/12).
Namun, kata dia, soal kepantasan memperoleh promosi itu, masyarakat bisa menilai dengan ukuran etik dan moralnya sendiri.
Ia bertanya-tanya urgensi kenaikan pangkat dan pengisian jabatan oleh personel polisi ini. Ia juga mempertanyakan apakah tidak ada personel yang memiliki rekam jejak yang bersih untuk mengisi jabatan dan promosi tersebut.
Bambang bilang, tindakan memberi jabatan dan promosi ini "mengkonfirmasi impunitas di tubuh Polri".
"Sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat umum, maupun mendegradasi spirit personel yang masih memiliki integritas," katanya.
Kenaikan pangkat dan jabatan enam perwira polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo menuai kritik – 'Mencederai rasa keadilan'
Sumber gambar, ADITYA AJI/AFP via Getty Images
Enam perwira polisi yang pernah terseret kasus Ferdy Sambo dilaporkan sudah kembali bertugas dan sebagian dari mereka baru saja memperoleh promosi jabatan dan kenaikan pangkat.
Tak ada yang keliru dalam prosedur ini, tapi pengamat kepolisian mempertanyakan nilai kepantasannya.
Polri mengatakan promosi dan pemberian jabatan itu sudah berdasarkan "rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)".
Siapa saja perwira tersebut?
Budhi Herdi Susianto
Saat kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Susianto dulu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Kombes Polisi. Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak menembak.
Setelah terbukti terlibat, Budhi dikenai sanksi demosi dan mendapat penempatan khusus (patsus). Setelahnya, ia juga sempat menjabat Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.
Pada awal November 2024 lalu, Budhi mendapatkan promosi jabatan sebagai Karowatpers SSDM Polri menggantikan Brigjen Erthel Stephan. Penunjukannya itu membuatnya pecah bintang 1 menjadi Brigadir Jenderal Polisi/Brigjen Pol.
Tambahan informasi, mutasi tertuang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kemudian, ada Chuck Putranto. Saat kasus Ferdy Sambo, ia menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.
Terbukti terlibat dalam hal perintangan penyidikan, ia didemosi dan divonis 1 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saling berkoordinasi untuk memberantas judi online (judol). Salah satunya yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi.
Jenderal Sigit mengatakan bahwa pihak Kenkomdigi telah mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan melakukan pendalam kasus mafia akses judol tersebut.
“Polri dengan Komdigi tentunya mendapatkan arahan yang sama untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online, oleh karena itu kita akan bergerak cepat. Dari proses yang ada, bersama-sama dengan tim kami kerjasama untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa pun, baik internal ataukah itu eksternal,” ujar Sigit di Gedung Polhukam pada Senin (4/11).
Baca juga : KPAI Minta Komdigi Pilih Pejabat Berintegritas untuk Lawan Judol
Sifat memastikan pihaknya akan terus bekerja maksimal memberantas judi online. Namun, ia masih enggan mengungkap lebih lanjut perkembangan terkait proses penyidikan kasus tersebut.
“Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena ini bagian dari strategi penyidikan, yang jelas doakan untuk kita bisa bekerja maksimal,” imbuhnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap perkembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru, total sudah 16 tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : 16 Jadi Tersangka, Polri Sita Aset Kasus Perlindungan Judi Online
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (3/11).
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, merinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lainnya sipil. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
“(Tersangka baru) terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” kata Meutya. (Z-9)
Enam perwira polisi yang terlibat kasus Sambo kini naik jabatan setelah menjalani sanksi, apakah ini langkah strategis Polri?
Pihak Kemenkumham menyebut pemindahan Ferdy Sambo dilakukan dengan alasan pembinaan.
Sebenarnya, sejak lama Yama Carlos ingin datang langsung melihat jalannya persidangan yang menyorot Richard Eliezer, namun terhalang karena kesibukan.
Tanggapan positif terhadap vonis yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E juga datang dari kalangan selebriti, salah satunya adalah Uya Kuya.
Majelis hakim persidangan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Mahfud Md berharap Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hukuman ringan. Dia juga memuji keberanian dalam mengungkap peristiwa sebenarnya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Dian Adriawan menerangkan apabila seorang bawahan menjalankan perintah dari atasan yang berbohong maka anak buah tersebut tidak bisa dipidana.
Miko mengaku sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang merekam diduga Hakim Wahyu Iman Santoso. Video saat ini masih dalam proses penelaahan dari tim KY.
Bharada E mengaku naik ke lantai 3 rumah Saguling menggunakan tangga bersama Kuat Maruf. Saat hendak menaruh senjata steyr, di situlah Bharada E terkejut melihat banyak senjata di dalam lemari kamar Putri Candrawathi. Untuk apa ?
Putri Candrawathi menghadiri sidang kelima secara virtual karena terpapar Covid-19.
Terkait saksi yang dihadirkan, Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan akan ada 10 orang disidang hari ini. Mereka terdiri dari pihak kepolisian yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of juctice.
Pada putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.
Junaedi berpendapat, proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif Rachman diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus.
Murbani Budi Pitono
Sumber gambar, Tribunnews.com
Kombes Murbani kena sanksi demosi yang disertai mutasi selama setahun ke Yanma Polri.
Murbani yang awalnya menjabat Kabag Renmin Divisi Propam Polri saat kasus Sambo terjadi, sekarang ia memperoleh jabatan Irbidjen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.
Bagaimana prinsip kenaikan pangkat anggota polisi?
Kenaikan pangkat diberikan setingkat lebih tinggi kepada anggota polisi sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara.
Ada empat kenaikan pangkat yang diatur: Kenaikan pangkat reguler, pengabdian, luar biasa , dan anumerta.
Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala periode 1 Januari atau 1 Juli, kecuali kenaikan pangkat ke dan ke dalam golongan Pati Polri.
Sumber gambar, Getty Images
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan pada polisi yang akan pensiun antara satu sampai tiga bulan sebelumnya.
Kenaikan pangkat luar biasa ini tidak terikat periode dan dapat diberikan satu kali dalam dinas, begitupula kenaikan pangkat anumerta.
Menurut regulasi ini, kenaikan pangkat anggota polisi dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:
- legalitas, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- akuntabel, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dapat dipertanggungjawabkan;
- obyektif, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai dengan kompetensi, prestasi, dedikasi dan jasa-jasa Anggota Polri;
- transparan, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara terbuka;
- selektif, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan melalui sidang DPK;
- berkeadilan, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan atas dasar prestasi/dedikasi dan menjamin memperoleh kesempatan yang sama dalam kenaikan Pangkat;
- konsisten, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh siapapun dan dalam kondisi apapun; dan
- komitmen, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai ketentuan persyaratan kepangkatan dengan penuh tanggung jawab dari level yang terendah sampai yang tertinggi