Berapa Gaji Menteri Dalam Negeri

Berapa Gaji Menteri Dalam Negeri

Fasilitas Kesehatan

Mereka mendapat akses layanan kesehatan VIP, termasuk perawatan di rumah sakit tertentu, baik di dalam maupun luar negeri. Layanan ini mencakup pemeriksaan rutin, perawatan khusus, hingga fasilitas kesehatan darurat.

Ketika menjalankan tugas di dalam atau luar negeri, mereka mendapatkan fasilitas perjalanan dinas, termasuk transportasi udara yang layak, penginapan di hotel bintang lima, dan uang harian untuk keperluan selama bertugas.

Demikian pembahasan mengenai berapa gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo sebagai pengetahuan masyarakat umum. Patut diketahui bahwa nominal gaji tersebut yang sifatnya pokok, tidak termasuk tunjangan yang besarannya bersifat relatif.

KOMPAS.com - Sosok menteri dan wakil menteri baru akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menteri negara adalah pembantu presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia (RI).

Menteri dan wakil menteri dikabarkan akan dilantik pada Senin, 21 Oktober 2024, menyusul pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri negara?

Baca juga: Daftar 25 Calon Menteri Prabowo dari Kalangan Non-parpol, Siapa Saja?

Gaji dan tunjangan menteri

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.

Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.

Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Gaji dan tunjangan menteri

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.

Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Berapa estimasi tambahan belanja kabinet 'gemuk' Prabowo-Gibran?

Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki 34 menteri dan 17 wakil menteri. Tapi sejumlah kalangan memperkirakan jumlah itu akan bertambah di era Prabowo-Gibran.

Setidaknya 109 wajah tokoh muncul dengan senyum lebar dari kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10) dan Selasa (15/10).

Prabowo mengatakan semua tamu undangannya itu telah menyatakan kesediaan menjadi pembantunya dalam kabinet periode 2024-2029.

Jika jumlah menteri bertambah sedikitnya menjadi 40 orang dengan komposisi wakil menteri setengahnya, maka hitungan gaji, tunjangan dan dana operasional akan meningkat sedikitnya Rp10 miliar per tahun. Uang ini cukup membiayai 100 mahasiswa S1 di perguruan tinggi negeri sampai lulus, berdasarkan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengatakan terdapat kenaikan belanja kementerian/lembaga tahun depan sekitar Rp65,43 triliun.

Hal ini berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan, yang menyebut belanja kementerian dan lembaga 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.094,66 triliun.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Anggaran tambahan bukan cuma buat gaji, tunjangan dan operasional menteri dan wakilnya, tapi akan digunakan untuk melahirkan kementerian-kementerian baru, kata manajer riset Seknas Fitra, Badiul Hadi.

"Misalnya bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang-bidang yang anggarannya besar itu sangat potensial. Kemudian dia akan diterapkan kebijakan realokasi untuk menutupi kebutuhan pembiayaan kementerian baru,“ katanya.

Imbasnya lainnya, tambah Badiul, potensial terjadi kenaikan pajak, menambah utang negara, sampai mengutak-atik belanja subsidi dan sosial.

"Selama ini kan pemerintah kalau kepentok mencari sumber pembiayaan dari setiap sektor-sektor yang ada, selama ini susah kan. Pemerintah akan menggunakan, misalnya terakhir subsidi BBM itu yang kemudian diutak-atik atas nama apapun,“ kata Badiul.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Kekhawatiran yang sama diungkapkan M Rizal Taufikurahman, kepala pusat makroekonomi dan keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Kata dia, penambahan kementerian hanya akan membuat Prabowo-Gibran "pusing tujuh keliling“ untuk mengatur alokasi anggaran, koordinasi, pengawasan hingga sinkronisasi program kerja antar kementerian.

"Ya akan tarik-tarikan [anggaran] kan pada akhirnya, yang tentu akan berpengaruh terhadap kinerja dari kementerian itu sendiri,“ kata Rizal.

Fasilitas sebagai Hak Menteri dan Wakil Menteri RI

Sebagai pejabat tinggi negara, Menteri dan Wakil Menteri Republik Indonesia mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah untuk mendukung tugas mereka. Fasilitas ini mencakup gaji, tempat tinggal, transportasi, dan keamanan. Beberapa fasilitas utama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.02/2015.

Gaji dan tunjangan wakil menteri

Besaran gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.

Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.

Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Maka, merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri sekitar Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

Demikian gaji menteri dan wamen Indonesia yakni sebesar Rp19.648.000 per bulannya untuk gaji menteri dan sekitar Rp18.991.800 per bulan untuk wakil menteri.

Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo pada Senin, 21 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara, disiapkan gaji menteri dan wakil menteri setiap bulannya.

Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta. Sementara, wakil menteri akan dilantik pada pukul 14.00 WIB.

Kabinet Merah Putih memiliki masa kerja 5 tahun, yakni sejak pelantikan hingga akhir periode pemerintahan tahun 2029. Kabinet ini berjumlah 109 orang, terdiri dari 53 menteri dan pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas berapa gaji menteri dan wakil menteri yang akan diterima setiap bulan? Berikut detikSumbagsel sajikan rincian lengkapnya.

Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih

Gaji menteri ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok setiap bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan. Berikut rincian gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih:

Gaji Menteri dan Wakil Menteri

Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993.

Sementara gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara keterangan gaji pokok wakil menteri tidak tercantum dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.

Apa pesan Prabowo untuk anggaran negara?

Dalam pembekalan kepada para kandidat menteri dan wakilnya, Prabowo Subianto berpesan APBN digunakan secara tepat sasaran.

Hal ini diungkapkan kembali oleh Supratman Andi Agtas, politikus Partai Gerindra sekaligus kandidat menteri yang masih menjabat menteri hukum dan HAM.

"Pesan yang paling mendalam bahwa APBN itu benar-benar harus digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat,“ katanya, Rabu (16/10), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Jauh sebelum ini, Prabowo Subianto secara terbuka berpesan agar calon menteri dari partai politik koalisinya tidak mencari keuntungan dari APBN dan APBD.

"Saya katakan, jangan menugaskan menteri-menteri yang saudara tunjuk di pemerintah yang saya pimpin, jangan saudara tugaskan untuk cari uang dari APBN dan APBD,“ kata Prabowo, Kamis (10/10), dikutip dari Kompas.

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Terkait dengan impian kabinet, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan pesan presiden terpilih Prabowo Subianto. Kata dia, Prabowo ingin membentuk zaken kabinet.

Zaken kabinet ini merujuk pada pengisian jabatan kementerian berdasarkan keahlian atau pakar di bidangnya.

"Pak Prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet, di mana yang duduk adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, meskipun yang bersangkutan berasal atau diusulkan dari parpol (partai politik)," ujar Muzani kepada wartawan di Jakarta, Senin (09/09).

Impian zaken kabinet ini disambut hangat oleh Presiden Joko Widodo.

"Kabinet yang setelah dilantik akan segera bergerak, bekerja, dan tidak menghabiskan waktu untuk hal yang tidak perlu. Saya rasa bagus sekali. Saya yakin kabinet [Prabowo] akan sangat bagus sekali," kata Jokowi.

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Analis politik sekaligus dosen di Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menggambarkan hal ini sebagai “paradoks antara koalisi gemuk dan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien”.

"Pak Jokowi Pak Prabowo mengatakan bahwa jangan kemudian mengambil uang dari APBN, tapi kabinet ini sudah jelas membebani negara bukan saja dari sisi nomenklatur belanja pegawai, tapi juga belanja infrastrukturnya, termasuk gedung dan lain-lain,” kata Hensat—sapaan Hendri Satrio.

Di sisi lain, Hensat juga menilai, proses pemanggilan lebih dari 100 kandidat menteri dan wakil menteri tidak sepenuhnya murni keinginan Prabowo.

"Sangat banyak orang yang harus dipenuhi keinginannya oleh Pak Prabowo sehingga akhirnya dibentuklah kabinet ini. Kabinet yang rasanya itu sangat rasa Jokowi,” kata Hensat.

Dalam kesempatan lain, Jokowi membantah ikut mencampuri penyusunan menteri kabinet Prabowo-Gibran.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah kami mintai untuk berkomentar soal ini, akan tetapi belum mendapat respons.

Namun, dalam keterangan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Dwjiwandono mengatakan telah mengantisipasi anggaran pembentukan kementerian baru dalam APBN 2025.

"Itu sudah dilakukan, supaya apa pun yang akan diputuskan oleh presiden terpilih nanti akan bisa dilakukan secara anggaran," katanya seperti dilansir dari Antara.

Dalam postur sementara APBN 2025 alokasi anggaran belanja non-kementerian dan lembaga (K/L) mengalami penurunan. Sedangkan belanja kementerian dan lembaga meningkat.

Belanja non-kementerian dan lembaga pada tahun ini digunakan untuk pengelolaan utang, subsidi energi dan non energi, belanja hibah, dan pengelolaan tanggap darurat serta bencana. Belanja non-K/L juga diarahkan untuk pemenuhan anggaran pendidikan dan kesehatan.

Menteri Republik Indonesia adalah pejabat tinggi yang memimpin kementerian tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Menteri adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, mengawasi program-program kementerian, dan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk mencapai tujuan pemerintahan.

Menteri juga mewakili pemerintah di dalam dan luar negeri, mengawasi penggunaan anggaran kementerian, dan menjawab pertanyaan dari DPR tentang kinerja kementerian. Dengan peran ini, Menteri berkontribusi besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Seperti pejabat negara lainnya, Menteri dan Wakil Menteri juga berhak ada gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas yang diberikan negara. Maka dari itu, kali ini kami ingin membahas tentang berapa gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo yang ditunjuk pada sejak 21 Oktober 2024. Selengkapnya, simak tulisan berikut ini.

Bagaimana kasus penyalahgunaan dana operasional menteri yang terkuak?

Sejumlah kasus penyalahgunaan dana operasional pernah membelit sejumlah menteri era SBY dan terkuak di pengadilan.

Pada 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Ia tetap dihukum delapan tahun penjara di antaranya karena kasus penyalahgunaan DOM saat menjabat menteri ESDM (2011-2014) serta menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011).

Dalam putusannya, MA mengatakan Jero Wacik menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga seperti tiket perjalanan pesawat, konser musik, salon, pijat, hingga biaya golf.

Dalam pertimbangan mengajukan PK, Jero Wacik mengatakan dirinya tak bersalah.

Menurutnya jika dalam penggunaan DOM terdapat kesalahan administrasi maka menteri tersebut tak sepatutnya dipidana. Ia merujuk pada UU No.30/2014 tentang Administrasi dan Instruksi Presiden pada 19 Juli 2016.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Salah satu pertimbangannya adalah keterangan dari mantan wakil presiden Jusuf Kalla.

Dalam salah satu sidang sebagai saksi meringankan, Jusuf Kalla mengatakan "keberadaaan dana operasional menteri dibutuhkan oleh pejabat tinggi setingkat menteri karena keterbatasan gaji yang diterima."

Dalam persidangan lain, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan mantan menteri agama, Suryadharma Ali.

Politikus PPP ini divonis bersalah pada pengadilan tingkat banding di antaranya karena penyalahgunaan DOM seperti pembiayaan obat untuk anak, ongkos transportasi keluarga dan ajudan liburan ke Singapura dan Australia.

JK mengatakan aturan lama (2006) penggunaan DOM memang dibutuhkan pertanggungjawaban rinci.

Namun, kata dia, dalam aturan baru (2014), tidak perlu ada aturan yang detail. Dalam hal ini, ada penegasan perbedaan aturan penggunaan DOM di era SBY dan Jokowi.

“Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80% itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20% dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu".

“Prinsipnya fleksibel dan diskresi. Artinya tergantung kebijakan menterinya, begitulah prinsip dari lumpsum dan diskresi, sehingga tidak perlu lagi," kata Kalla saat menjadi saksi sidang PK Suryadharma Ali seperti dilansir Kompas.

Namun, PK yang diajukan Suryadharma Ali ditolak. Dia tetap dihukum 10 tahun penjara.

Jero Wacik dan Suryadharma Ali adalah menteri di era SBY yang masih menggunakan aturan lama tentang penggunaan DOM.

Di era Jokowi, penggunaan DOM oleh mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga pernah disinggung dalam persidangan kasus korupsi.